Jumat, 30 April 2021

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) COVID 19 LEMBAGA PAUD

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) COVID 19

LEMBAGA PAUD

Nama Lembaga

KB Nusa Indah

Kode Dok.

SOP/pros-027

Unit Program

Kelompok Bermain

Standar

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Tanggal disahkan

20 Juni 2021

Tanggal direvisi

 

1

Judul

SOP lembaga Masa Pendemi

2

Tujuan

§      Pencegahan Penyebaran Covid 19

3

Referensi

§      Permen Diknas nomor 10 tahun2009 tentang bagi guru dalam Jabatan

§      Permendiknas no. 137 tahun 2014

§      Permendikbud 20 tahun 2020

§      Permendikbud 33 tahun 2019

4

Pihak-pihak terkait

Guru, Kepala PAUD, Tenaga Kependidikan

5

Dokumen

§      Banner Protokoler Kesehatan Covid 19

6

Prosedur Kerja

1.    Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai   (tissue) serta menyediakan tempat sampah.

2.    Lembaga wajib menyediakan masker untuk cadangan.

3.    Melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan , serta penangan secara khusus pada tempat yang berpotensi terjadi kotak tangan bersama sama, missal handle pintu, saklar lampu, key board, dll

4.    Menghindari kontak fisik langsung (jabat tangan, cium tangan, dll) diganti dengan menangkupkan kedua telapak tangan di depan dada

 

 

 

Kepala Kelompok BermainPertiwi

Karangpakel

 

 

 

 

Parni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar