ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Nomor : /TK/AD/VI/2016
TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL
ALAMAT
:
DUKUH KARANGAPKEL
RT. 01 RW. 01, DESA KARANGPAKEL, KECAMATAN TRUCUK, KABUPATEN KLATEN,
PROVINSI JAWA TENGAH
mobile : 081227227512
KARANGPAKEL, 3 JUNI 2016
ANGGARAN DASAR
TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI
KARANGPAKEL
Nomor : /TK/AD/VI/2016
PENDAHULUAN
Segala puja dan puji bagi Allah SWT
yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang Maha Menguasai Alam Semesta,
Shalawat serta salam semoga senantiasa dicurahkan kepada Nabi Muhammad SAW,
kepada keluarga dan kerabatnya serta seluruh pengikutnya dan kepada kita semua
sebagai umatnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama,
bahwa perubahan sosial budaya yang sedang terjadi dalam masyarakat kita, dari
masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Perubahan ini jelas sangat
mempengaruhi pola pikir dan pola pandang masyarakat kita. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat terutama bidang teknologi
komunikasi dan informasi serta lingkungan kehidupan perkotaan yang menjurus ke
arah individualisme.
Alhamdulillah dengan antisipasi
atas sikap tersebut maka, pada tanggal 1 Desember 1978 dengan izin Allah SWT dapat
kami menyelenggarakan pendidikan non formal yaitu Pendidikan Anak Usia Dini,
boleh dikatakan sedikit membendung lajunya perkembangan tersebut di atas,
sehingga anak yang bersekolah di lingkungan Desa kami Desa Karangpakel, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten lebih dekat
dan terjaga dari banyak hal, seperti ongkos murah, keramaian jalan raya dan
keamanan lainnya terjaga.
Taman Kanak-kanak Pertiwi
Karangpakel telah menawarkan suatu sistem pendidikan yang dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat modern di mana antara kebutuhan pengembangan kecerdasan
otak, kecerdasan emosional yang sepadan harus dipenuhi secara seimbang sejak
dini oleh anak-anak kita.
Atas dasar itulah, dengan
mengharapkan ridha dari Allah Azzawajalla, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel sebagai
Berikut :
PASAL 1
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel berinduk pada Yayasan
Dian Dharma.
2.
Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel sekarang beralamat di Dukuh
Pulo, Desa Karangpakel, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa
Tengah, Indonesia;
PASAL 2
WAKTU DAN LAMANYA
Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel ini
didirikan sejak tanggal 1 Desember 1978 berlaku
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
PASAL 3
AZAS
Taman
Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel ini berazaskan :
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 4
SIFAT
Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan
yang edukatif
PASAL 5
VISI
“Mewujudkan anak yang benar dan jujur, cerdas,
kreatif unggul dalam pembentukan perilaku dan kemampuan dasar”
PASAL 6
MISI
1.
Mengembangkan
kemandirian anak
2.
Membina
kreativitas anak
3.
Menumbuhkan
semangat unggulan secara efektif
4.
Mendasarkan
pada ajaran agama budaya sehingga menjadi sumber kerapian dalam bertindak.
PASAL 7
ATRIBUT/ LAMBANG
Logo :
1. Menggunakan logo
Yayasan Dian Dharma, karena menginduk di Yayasan Dian Dharma
2. Terdapat tulisan Taman Kanak-Kanak Pertiwi
Yayasan Dian Dharma
PASAL 8
TUJUAN
Merujuk pada tujuan pendidikan Taman
Kanak-kanak (TK) tersebut, maka tujuan Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi 1
Karangpakel adalah sebagai berikut :
“Membantu anak didik mengembangkan berbagai
potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial
emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap
memasuki pendidikan dasar”
PASAL 9
UPAYA-UPAYA
Untuk mencapai maksud dan tujuan ini, Pertiwi 1
Karangpakel berupaya:
1. Mendirikan dan merawat gedung-gedung sekolah yang
menjadi unit pendidikan milik Yayasan;
2. Mempersiapkan tenaga pengajar yang professional di
sekolah yang menjadi unit pendidikan Yayasan;
3. Menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan di luar
Yayasan, baik pemerintah maupun swasta;
4. Membentuk kader-kader generasi muda yang berakhlak
mulia sejak dini (anak umur 4-6 tahun);
5. Memberikan beasiswa/santunan pada Peserta Didik yang
tidak mampu yang berprestasi dalam proses menempuh pendidikannya;
6. Mengadakan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat bagi
Yayasan Dian Dharma dan Masyarakat.
PASAL 10
KEKAYAAN TAMAN
KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL
1. Taman
Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan
pribadi Pendiri Yayasan Dian Dharma yang
dipisahkan, dalam bentuk prasarana dan sarana ;
2. Selain kekayaan tersebut dalam butir ayat satu (1)
kekayaan dapat juga diperoleh dari :
a. Sumbangan dari Para Dermawan yang tidak mengikat;
b. Sedekah, Infaq, Hibah, Hadiyah, hibah wasiat, wasiat
dan wakaf;
c. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan
Agama, Anggaran Dasar Yayasan dan Perundangan yang berlaku.
3. Semua kekayaan Pertiwi 1 Karangpakel harus dipergunakan untuk mencapai hakikat kemajuan Yayasan.
PASAL 11
PENGURUS TAMAN
KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL
Pengawas :
Sri Sugiyanto
Kepala TK :
Sri Purwantini
Sekretaris :
Dwi Rahayu, S.Pd.AUD.
Bendahara :
Eni Yuliastuti, S.Pd.AUD.
PASAL 12
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN PENGURUS
Keanggotaan pengurus berakhir karena :
1. Meninggal dunia;
2. Atas permintaan sendiri;
3. Lembaga/ Sekolah dinyatakan pailit;
4. Diberhentikan oleh rapat pengurus Yayasan Dian Dharma,
karena melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga Yayasan dan Sekolah;
5. Habis masa bakti;
6. Karena sesuatu sebab dinyatakan melanggar undang-undang
Negara Republik Indonesia.
PASAL 13
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pengurus Taman Kanak-kanak Pertiwi
Karangpakel berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh
Yayasan dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan Anggaran
Dasarnya;
2. Dalam melakukan operasinya Taman
Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel di atur oleh Yayasan sesuai keputusan rapat bersama;
PASAL 14
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya,
yang akan disusun oleh Pengurus TK dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Yayasan.
PASAL 15
TAHUN BUKU
Laporan tahun buku Taman
Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel selalu ditutup pada setiap akhir tahun dengan laporan
tertulis dalam bentuk dokumen yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan.
PASAL 16
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah pada Rapat
Pengurus Yayasan lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir. Dan apabila terjadi waktu genting (force manyer) Ketua Yayasan atau yang
ditunjuk dapat mengubah point-point pasal yang dianggap perlu tanpa diadakan
rapat sebelumnya, cukup diberitahukan lewat SMS oleh Ketua Yayasan kepada
Pengurus TK untuk disosialisasikan.
PASAL 17
PEMBUBARAN
Taman
Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel ini bisa dibubarkan oleh dan bila :
1. Dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila
dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan
cukup;
2. Dapat dibubarkan oleh rapat umum Pengurus Yayasan yang
sengaja diadakan untuk itu;
3. Sisa harta kekayaan Taman
Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel diserahkan kembali kepada Yayasan.
PASAL 18
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah
kekeluargaan oleh pengurus TK dengan persetujuan Pengurus Yayasan Dian Dharma.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus TK,
terdiri dari ;
1. Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan
diangkat langsung oleh sesepuh dan atau Pembina Yayasan untuk tugas-tugas
khusus;
2. Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan
diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan
acuan dari Pembina dan atau Ketua Yayasan.
BAB II
PENGURUS DAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
Pengurus Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel terdiri atas, dengan
tugasnya masing-masing:
1.
Kepala TK;
2.
Sekretaris;
3.
Bendahara;
4.
Anggota
Pasal 3
1.
Kewajiban anggota
Badan Pengurus Kehormatan :
a.
Mentaati AD/ART
Sekolah dan Yayasan;
b.
Memelihara dan menjaga
nama baik Sekolah dan Yayasan.
2.
Hak anggota Badan
Pengurus Kehormatan :
a.
Memberikan pendapat
dan saran-saran;
b.
Membela diri atau
memperoleh pembelaan;
c.
Memperoleh penghargaan
dari Yayasan.
Pasal 4
1.
Kewajiban anggota
Badan Pengurus Biasa :
a.
Mentaati AD/ART
Sekolah dan Yayasan;
b.
Memelihara dan menjaga
nama baik Sekolah dan Yayasan.
2.
Hak anggota Badan
Pengurus Biasa :
a.
Memilih dan dipilih,
dengan memperhatikan saran dan acuan dari Ketua dan atau Pembina Yayasan;
b.
Memberikan pendapat
dan saran-saran;
c.
Membela diri atau
memperoleh pembelaan;
d. Memperoleh penghargaan dari Yayasan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
1) Pengurus Kehormatan mempunyai tugas dan wewenang :
Memberikan nasehat, arahan dan
pertimbangan kepada Pengurus Sekolah, diminta maupun tidak diminta.
2) Kepala Sekolah TK/ Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Menyelenggarakan
kegiatan pendidikan;
b.
Menentukan dan
mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf di bawahnya;
c.
Melakukan pembinaan
terhadap Staf dan Guru;
d.
Memberi rekomendasi
dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya;
e.
Membuat RAPBS/M;
f.
Bertanggungjawab atas
tunggakan keuangan unit;
g.
Membuat laporan
pertanggungjawaban secara berkala kepada Bagian Pengajaran.
3) Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Membuat nomor kode
surat dan mengarsipkan surat keluar masuk;
b.
Menyusun dan
mengagendakan bersama-sama Kepala Sekolah, mengkordinasikan dan menertibkan
administrasi Sekolah.
4) Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Sekolah;
b. Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan;
c. Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran;
d. Menyampaikan laporan berkala kepada Yayasan;
e. Mengelola dan mengembangkan keuangan Sekolah;
f.
Memberikan Honorarium
kepada Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan;
g. Mengeluarkan Honorarium harus dengan rekomendasi Ketua Yayasan;
h. Bersama Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah menyusun Rancangan
Belanja Sekolah;
i.
Mengawasi dan
mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (APBS).
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 6
1)
Pengangkatan :
a. Pengurus Sekolah dan jajarannya dilaksanakan melalui rapat anggota
Pengurus TK kemudian disahkan oleh Pembina ataupun Ketua Yayasan;
b. Kepala TK, pengangkatan Kepala TK dilaksanakan melalui rapat
anggota Pengurus TK berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan untuk
dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka;
c. Guru, pengangkatan Guru dilaksanakan dengan prosedur sebagai
berikut :
1) Rekrutmen oleh Kepala TK;
2) Meminta rekomendasi pada pihak-pihak yang dianggap berkompetensi
atau ahli;
3) Pengangkatan direstui oleh Ketua Yayasan.
2)
Pemberhentian :
a.
Pemberhentian Pengurus
TK, dilaksanakan sesuai Ketentuan Anggaran Dasar Sekolah yang direkomendasikan
oleh Ketua Yayasan;
b.
Kepala TK, Guru dan
Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
1) Masa jabatannya berakhir;
2) Atas permintaan sendiri;
3) Diberhentikan oleh Yayasan, karena melakukan tindakan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan
prosedur sebagai berikut :
a) Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 (dua) kali dalam
tempo satu (1) pekan;
b) Teguran dan Peringatan tertulis 1 kali dalam tempo tiga (3) hari.
c) Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.
BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal 7
Kriteria pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan
Karyawan :
1)
Latar belakang
pendidikan :
a) Sarjana dan umum (pengalaman
mengajar 2 tahun);
b) Aktifis organisasi keagamaan
(diutamakan);
c) Kebijakan Pembina dan atau
Ketua Yayasan.
2)
Profil yang diutamakan
:
a)
Memiliki pengetahuan
tentang perkembangan sosial kemasyarakatan;
b)
Sehat jasmani dan
mental;
c)
Berakhlaqul karimah;
d)
Memiliki kapabilitas
dalam disiplin ilmunya;
e)
Mampu mengajar dengan
baik;
f)
Memiliki loyalitas dan
bertanggungjawab;
g)
Dapat menjadi teladan
bagi anak didik/siswa.
Pasal 8
Syarat-syarat Kepala TK :
1.
Kepala TK minimal
telah mengabdi selama 2 tahun, atau sesuai petunjuk Ketua Yayasan;
2.
Kepala TK tidak merangkap jabatan. tetapi bersedia
menjadi Pengurus apabila ditunjuk langsung oleh Ketua Yayasan;
3.
Memenuhi persyaratan
akademis, yaitu :
a. Pendidikan minimal SMA atau
sederajat;
b. Mempunyai pengalaman minimal 2
tahun.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 9
1. Pengurus TK, masa jabatannya
adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali;
2. Kepala TK, masa jabatannya adalah
3 tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai kebetuhan sekolah;
3. Kepala TK dapat dipilih kembali
melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Yayasan.
BAB VII
KODE ETIK GURU
Pasal 10
1.
Disiplin waktu;
2.
Menjaga keaktifan Sekolah;
3.
Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum;
4.
Tidak merokok saat mengajar;
5.
Jika terpaksa udzur, atau bersalin hendaklah mengajukan surat izin
terlebih dahulu dan atau memberi tugas pengganti kepada pegawai yang lain
direkomendasikan oleh Kepala TK;
6.
Menjaga nama baik dan citra Yayasan;
7.
Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus, Kepala TK,
Guru;
8.
Hadir pada rapat dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin;
9.
Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan
oleh Yayasan;
10.
Berpakaian rapi dan sopan.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1.
Rapat pengurus diadakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan;
2.
Rapat Sekolah/Madrasah diadakan sesuai ketentuan masing-masing,
dan dipimpin oleh Kepala TK atau yang diberi mandat;
3.
Rapat penyusunan RAPBS/M diadakan menjelang berakhirnya tahun
pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran;
4.
Rapat penyusunan RAPBY diadakan selambatnya satu bulan setelah
tersusunnya RAPBS/M;
5.
Rapat Kepala TK diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun;
6.
Rapat bersama Yayasan, Pengurus dan Guru diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.
BAB IX
SUMBER DAN PENGELOLAAN
KEUANGAN
Pasal 12
1.
Pendapatan bulanan berupa kewajiban dari wali murid peserta didik;
2.
Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a.
Pendaftaran;
b.
DSP (Dana Sumbangan Pendidikan);
d.
Pendapatan lain yang bersifat insidentil;
3.
Bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat;
4.
Bantuan Instansi
Pemerintah dan Swasta yang halal dan tidak mengikat;
Pasal 13
1.
Semua dana wajib
disetorkan kepada Yayasan melalui rekening Yayasan setelah pembayaran honor
Guru terbayarkan;
2.
Dana yang dikelola
Sekolah, sesuai dengan peruntukan dari pendapatan ialah :
a.
Dana Bantuan
Pemerintah, Bantuan Pengusaha;
b.
Pendapatan Bulanan dan
Non Bulanan;
c.
Hasil pengembangan
usaha masing-masing unit, dan dari hasil sumbangan masyarakat.
BAB X
HONORARIUM
Pasal 14
Honorarium terdiri dari :
1.
Honorarium bagi
Guru/Kepala TK yang sudah Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah;
2.
Honorarium Bagi Guru
WB dari uang Kas Sekolah
3.
Tunjangan Hari Raya
(THR), bila dana tersedia;
Pasal 15
1. Honorarium Guru, Tunjangan Hari Raya (THR) ditanggung oleh Sekolah
bila dana cukup;
2. Tunjangan jabatan ditanggung pemerintah.
BAB XI
CUTI
Pasal 16
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1. Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang
diliburkan Sekolah dan akan tetap mendapatkan honor;
2. Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak
memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya;
3. Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui
pengajuan izin cuti terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah;
4. Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan
tunjangannya.
BAB XII
PRASARANA DAN SARANA
PENDIDIKAN
Pasal 17
1. Gedung dan Tanah Milik Desa Karangpakel
2. Semua pengadaan prasarana, sarana Sekolah dan
unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Prasarana dan sarana yang terkontrol
disetujui oleh Ketua Yayasan;
3. Perawatan prasarana dan sarana pendidikan dilaksanakan
oleh sekolah.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1. ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu;
2. Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai
kebutuhan;
3. Setiap komponen Sekolah dan Yayasan diharuskan
mengetahui dan diindahkan;
4. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan;
5. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan
kembali dalam peraturan tambahan.
Ditetapkan di : Karangpakel
Pada tanggal : 3
Agustus 2016
Mengetahui Ketua Yayasan |
Kepala Taman Kanak-kanak Pertiwi
Karangpakel |
Sri Mulyani |
Sri Purwantini NIP. 19620315 198702 2 001 |
Mengetahui,
Kepala
UPTD Pendidikan
Kecamatan Trucuk
Edy Sutopo, S.Pd.
NIP. 19590827
197911 1 007
SUSUNAN
PENGURUS
TK
PERTIWI KARANGPAKEL
Pengawas : Sri Mulyani
Kepala TK : Sri Purwantini
Sekretaris : Dwi Rahayu
Bendahara : Eni Yuliastuti, A.Ma.
Karangpakel, 3 Juni 2016
Mengetahui Ketua Yayasan |
Kepala TK Pertiwi Karangpakel |
Sri Mulyani |
Sri Purwantini NIP. 19620315 198702 2 001 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar