Minggu, 11 April 2021

AD ART (ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA) TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL

 

 

 

 


ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Nomor :      /TK/AD/VI/2016

 

TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL

 

ALAMAT :

DUKUH KARANGAPKEL RT. 01 RW. 01, DESA KARANGPAKEL, KECAMATAN TRUCUK, KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH

mobile : 081227227512

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 


KARANGPAKEL, 3 JUNI 2016


 

 

 

 


ANGGARAN DASAR

TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL

Nomor :      /TK/AD/VI/2016

 

PENDAHULUAN

 

Segala puja dan puji bagi Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang Maha Menguasai Alam Semesta, Shalawat serta salam semoga senantiasa dicurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan kerabatnya serta seluruh pengikutnya dan kepada kita semua sebagai umatnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa perubahan sosial budaya yang sedang terjadi dalam masyarakat kita, dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Perubahan ini jelas sangat mempengaruhi pola pikir dan pola pandang masyarakat kita. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat terutama bidang teknologi komunikasi dan informasi serta lingkungan kehidupan perkotaan yang menjurus ke arah individualisme.

Alhamdulillah dengan antisipasi atas sikap tersebut maka, pada tanggal  1 Desember 1978 dengan izin Allah SWT dapat kami menyelenggarakan pendidikan non formal yaitu Pendidikan Anak Usia Dini, boleh dikatakan sedikit membendung lajunya perkembangan tersebut di atas, sehingga anak yang bersekolah di lingkungan Desa kami Desa Karangpakel, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten lebih dekat dan terjaga dari banyak hal, seperti ongkos murah, keramaian jalan raya dan keamanan lainnya terjaga.

Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel telah menawarkan suatu sistem pendidikan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat modern di mana antara kebutuhan pengembangan kecerdasan otak, kecerdasan emosional yang sepadan harus dipenuhi secara seimbang sejak dini oleh anak-anak kita.

Atas dasar itulah, dengan mengharapkan ridha dari Allah Azzawajalla, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel sebagai Berikut :

PASAL 1

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.      Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel berinduk pada Yayasan Dian Dharma.

 

2.      Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel sekarang beralamat di Dukuh Pulo, Desa Karangpakel, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia;

 

PASAL 2

WAKTU DAN LAMANYA

Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel ini didirikan sejak tanggal 1 Desember 1978 berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

PASAL 3

AZAS

Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel ini berazaskan :

1.       Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

PASAL 4

SIFAT

Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan yang edukatif

 

PASAL 5

VISI

Mewujudkan anak yang benar dan jujur, cerdas, kreatif unggul dalam pembentukan perilaku dan kemampuan dasar

 

PASAL 6

MISI

1.      Mengembangkan kemandirian anak

2.      Membina kreativitas anak

3.      Menumbuhkan semangat unggulan secara efektif

4.      Mendasarkan pada ajaran agama budaya sehingga menjadi sumber kerapian dalam bertindak.

 

 

PASAL 7

ATRIBUT/ LAMBANG

 

Logo :

1.      Menggunakan logo Yayasan Dian Dharma, karena menginduk di Yayasan Dian Dharma

2.      Terdapat tulisan Taman Kanak-Kanak Pertiwi Yayasan Dian Dharma

 

PASAL 8

TUJUAN

Merujuk pada tujuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut, maka tujuan Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi 1 Karangpakel  adalah sebagai berikut :

“Membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar”

 

PASAL 9

UPAYA-UPAYA

Untuk mencapai maksud dan tujuan ini, Pertiwi 1 Karangpakel  berupaya:

1.      Mendirikan dan merawat gedung-gedung sekolah yang menjadi unit pendidikan milik Yayasan;

2.      Mempersiapkan tenaga pengajar yang professional di sekolah yang menjadi unit pendidikan Yayasan;

 

 

 

3.      Menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan di luar Yayasan, baik pemerintah maupun swasta;

4.      Membentuk kader-kader generasi muda yang berakhlak mulia sejak dini (anak umur 4-6 tahun);

5.      Memberikan beasiswa/santunan pada Peserta Didik yang tidak mampu yang berprestasi dalam proses menempuh pendidikannya;

6.      Mengadakan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat bagi Yayasan Dian Dharma dan Masyarakat.

 

PASAL 10

KEKAYAAN TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL

 

1.      Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel  mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pribadi Pendiri Yayasan Dian Dharma  yang dipisahkan, dalam bentuk prasarana dan sarana ;

2.      Selain kekayaan tersebut dalam butir ayat satu (1) kekayaan dapat juga diperoleh dari :

a.       Sumbangan dari Para Dermawan yang tidak mengikat;

b.      Sedekah, Infaq, Hibah, Hadiyah, hibah wasiat, wasiat dan wakaf;

c.       Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan Agama, Anggaran Dasar Yayasan dan Perundangan yang berlaku.

3.      Semua kekayaan Pertiwi 1 Karangpakel  harus dipergunakan untuk mencapai hakikat kemajuan Yayasan.

 

PASAL 11

PENGURUS TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL

 

Pengawas         : Sri Sugiyanto  

Kepala TK        : Sri Purwantini  

Sekretaris         : Dwi Rahayu, S.Pd.AUD.

Bendahara       : Eni Yuliastuti, S.Pd.AUD.

 

PASAL 12

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS

Keanggotaan pengurus berakhir karena :

1.      Meninggal dunia;

2.      Atas permintaan sendiri;

3.      Lembaga/ Sekolah dinyatakan pailit;

4.      Diberhentikan oleh rapat pengurus Yayasan Dian Dharma, karena melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Yayasan dan Sekolah;

5.      Habis masa bakti;

6.      Karena sesuatu sebab dinyatakan melanggar undang-undang Negara Republik Indonesia.

 

PASAL 13

HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Pengurus Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel  berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Yayasan dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan Anggaran Dasarnya;

 

2.      Dalam melakukan operasinya Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel  di atur oleh Yayasan sesuai keputusan rapat bersama;

 

 

 

 

PASAL 14

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus TK dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan.

 


 

PASAL 15

TAHUN BUKU

Laporan tahun buku Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel  selalu ditutup pada setiap akhir tahun dengan laporan tertulis dalam bentuk dokumen yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan.

 

PASAL 16

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah pada Rapat Pengurus Yayasan lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir. Dan apabila terjadi waktu genting (force manyer) Ketua Yayasan atau yang ditunjuk dapat mengubah point-point pasal yang dianggap perlu tanpa diadakan rapat sebelumnya, cukup diberitahukan lewat SMS oleh Ketua Yayasan kepada Pengurus TK untuk disosialisasikan.

 

PASAL 17

PEMBUBARAN

Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel  ini bisa dibubarkan oleh dan bila :

1.      Dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan cukup;

2.      Dapat dibubarkan oleh rapat umum Pengurus Yayasan yang sengaja diadakan untuk itu;

3.      Sisa harta kekayaan Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel  diserahkan kembali kepada Yayasan.

 

PASAL 18

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah kekeluargaan oleh pengurus TK dengan persetujuan Pengurus Yayasan Dian Dharma.


 

Description: Description: Description: Description: Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8_zVUU4D5SkAXXeANGqJ9LsdM6FNGsfReENpxt-ss_0ZYgTOFaUTbQVxyFacAA_1XIDFVNkygIGU_C60Gi3CEp1PpKUXYrV59hG0L4daT3il0-nBKREmjsjahGjNnUXtwTYtnpNNdQ1NV/s1600/Logo+Yayasan+Dian+Dharma+%7E+TK+Pertiwi.png
 

 

 

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA

TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus TK, terdiri dari ;

1.      Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh sesepuh dan atau Pembina Yayasan untuk tugas-tugas khusus;

2.      Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Pembina dan atau Ketua Yayasan.

 

BAB II

PENGURUS DAN KEPALA SEKOLAH

Pasal 2

Pengurus Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel  terdiri atas, dengan tugasnya masing-masing:

1.      Kepala TK;

2.      Sekretaris;

3.      Bendahara;

4.      Anggota

 

Pasal 3

 

1.      Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :

a.    Mentaati AD/ART Sekolah dan Yayasan;

b.    Memelihara dan menjaga nama baik Sekolah dan Yayasan.

2.      Hak anggota Badan Pengurus Kehormatan :

a.    Memberikan pendapat dan saran-saran;

b.    Membela diri atau memperoleh pembelaan;

c.     Memperoleh penghargaan dari Yayasan.

 

Pasal 4

1.      Kewajiban anggota Badan Pengurus Biasa :

a.       Mentaati AD/ART Sekolah dan Yayasan;

b.      Memelihara dan menjaga nama baik Sekolah dan Yayasan.

2.      Hak anggota Badan Pengurus Biasa :

a.       Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari Ketua dan atau Pembina Yayasan;

b.      Memberikan pendapat dan saran-saran;

c.       Membela diri atau memperoleh pembelaan;

d.      Memperoleh penghargaan dari Yayasan.

 


 

BAB III

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 5

 

1) Pengurus Kehormatan mempunyai tugas dan wewenang :

Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus Sekolah, diminta maupun tidak diminta.

2) Kepala Sekolah TK/ Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :

a.    Menyelenggarakan kegiatan pendidikan;

b.    Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf di bawahnya;

c.     Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru;

d.    Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya;

e.    Membuat RAPBS/M;

f.      Bertanggungjawab atas tunggakan keuangan unit;

g.    Membuat laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bagian Pengajaran.

3) Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :

a.    Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk;

b.    Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Kepala Sekolah, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Sekolah.

4) Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :

a.       Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Sekolah;

b.      Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan;

c.       Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran;

d.      Menyampaikan laporan berkala kepada Yayasan;

e.       Mengelola dan mengembangkan keuangan Sekolah;

f.        Memberikan Honorarium kepada Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan;

g.       Mengeluarkan Honorarium harus dengan rekomendasi Ketua Yayasan;

h.      Bersama Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah menyusun Rancangan Belanja Sekolah;

i.         Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (APBS).

 

BAB IV

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 6

1)     Pengangkatan :

a.     Pengurus Sekolah dan jajarannya dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus TK kemudian disahkan oleh Pembina ataupun Ketua Yayasan;

b.    Kepala TK, pengangkatan Kepala TK dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus TK berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan untuk dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka;

c.     Guru, pengangkatan Guru dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :

1)  Rekrutmen oleh Kepala TK;

2)  Meminta rekomendasi pada pihak-pihak yang dianggap berkompetensi atau ahli;

3)  Pengangkatan direstui oleh Ketua Yayasan.

2)     Pemberhentian :

a.     Pemberhentian Pengurus TK, dilaksanakan sesuai Ketentuan Anggaran Dasar Sekolah yang direkomendasikan oleh Ketua Yayasan;

b.    Kepala TK, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :

1)     Masa jabatannya berakhir;

2)     Atas permintaan sendiri;

3)     Diberhentikan oleh Yayasan, karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan prosedur sebagai berikut :

a)     Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 (dua) kali dalam tempo satu (1) pekan;

b)     Teguran dan Peringatan tertulis 1 kali dalam tempo tiga (3) hari.

c)      Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.

 

BAB V

KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN

Pasal 7

Kriteria pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan :

1)  Latar belakang pendidikan :

a) Sarjana dan umum (pengalaman mengajar 2 tahun);

b) Aktifis organisasi keagamaan (diutamakan);

c) Kebijakan Pembina dan atau Ketua Yayasan.

2)  Profil yang diutamakan :

a)   Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan;

b)  Sehat jasmani dan mental;

c)   Berakhlaqul karimah;

d)  Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya;

e)   Mampu mengajar dengan baik;

f)    Memiliki loyalitas dan bertanggungjawab;

g)   Dapat menjadi teladan bagi anak didik/siswa.

 

Pasal 8

Syarat-syarat Kepala TK :

1.      Kepala TK minimal telah mengabdi selama 2 tahun, atau sesuai petunjuk Ketua Yayasan;

2.      Kepala TK  tidak merangkap jabatan. tetapi bersedia menjadi Pengurus apabila ditunjuk langsung oleh Ketua Yayasan;

3.      Memenuhi persyaratan akademis, yaitu :

a. Pendidikan minimal SMA atau sederajat;

b. Mempunyai pengalaman minimal 2 tahun.

 

BAB VI

MASA JABATAN

Pasal 9

 

1.      Pengurus TK, masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali;

2.      Kepala TK, masa jabatannya adalah 3 tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai kebetuhan sekolah;

3.      Kepala TK dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Yayasan.

 

BAB VII

KODE ETIK GURU

Pasal 10

1.      Disiplin waktu;

2.      Menjaga keaktifan Sekolah;

3.      Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum;

4.      Tidak merokok saat mengajar;

5.      Jika terpaksa udzur, atau bersalin hendaklah mengajukan surat izin terlebih dahulu dan atau memberi tugas pengganti kepada pegawai yang lain direkomendasikan oleh Kepala TK;

6.      Menjaga nama baik dan citra Yayasan;

7.      Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus, Kepala TK, Guru;

8.      Hadir pada rapat dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin;

9.      Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan oleh Yayasan;

10.  Berpakaian rapi dan sopan.

 

BAB VIII

RAPAT-RAPAT

Pasal 11

 

1.      Rapat pengurus diadakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan;

2.      Rapat Sekolah/Madrasah diadakan sesuai ketentuan masing-masing, dan dipimpin oleh Kepala TK atau yang diberi mandat;

3.      Rapat penyusunan RAPBS/M diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran;

4.      Rapat penyusunan RAPBY diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBS/M;

5.      Rapat Kepala TK diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun;

6.      Rapat bersama Yayasan, Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.

 

BAB IX

SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 12

 

1.  Pendapatan bulanan berupa kewajiban dari wali murid peserta didik;

2.  Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :

a. Pendaftaran;

b. DSP (Dana Sumbangan Pendidikan);

d. Pendapatan lain yang bersifat insidentil;

3.  Bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat;

4.  Bantuan Instansi Pemerintah dan Swasta yang halal dan tidak mengikat;

 

Pasal 13

1.      Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan melalui rekening Yayasan setelah pembayaran honor Guru terbayarkan;

2.      Dana yang dikelola Sekolah, sesuai dengan peruntukan dari pendapatan ialah :

a.    Dana Bantuan Pemerintah, Bantuan Pengusaha;

b.    Pendapatan Bulanan dan Non Bulanan;

c.     Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, dan dari hasil sumbangan masyarakat.

 

BAB X

HONORARIUM

Pasal 14

Honorarium terdiri dari :

1.      Honorarium bagi Guru/Kepala TK yang sudah Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah;

2.      Honorarium Bagi Guru WB dari uang Kas Sekolah

3.      Tunjangan Hari Raya (THR), bila dana tersedia;

Pasal 15

1.      Honorarium Guru, Tunjangan Hari Raya (THR) ditanggung oleh Sekolah bila dana cukup;

2.      Tunjangan jabatan ditanggung pemerintah.

BAB XI

CUTI

Pasal 16

Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :

1.      Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Sekolah dan akan tetap mendapatkan honor;

2.      Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya;

3.      Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan izin cuti terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah;

4.      Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya.

 

BAB XII

PRASARANA DAN SARANA PENDIDIKAN

Pasal 17

 

1.      Gedung dan Tanah Milik Desa Karangpakel

2.      Semua pengadaan prasarana, sarana Sekolah dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Prasarana dan sarana yang terkontrol disetujui oleh Ketua Yayasan;

3.      Perawatan prasarana dan sarana pendidikan dilaksanakan oleh sekolah.

 

BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

 

1.      ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu;

2.      Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan;

3.      Setiap komponen Sekolah dan Yayasan diharuskan mengetahui dan diindahkan;

4.      Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan;

5.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan kembali dalam peraturan tambahan.

 

Ditetapkan di   : Karangpakel

Pada tanggal    : 3 Agustus 2016

 

Mengetahui

Ketua Yayasan

 

 

 

 

Kepala Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel

Sri Mulyani

Sri Purwantini

NIP. 19620315 198702 2 001

 

Mengetahui,


Kepala UPTD Pendidikan

Kecamatan Trucuk

 

 

Edy Sutopo, S.Pd.

NIP. 19590827 197911 1 007


 

Description: Description: Description: Description: Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8_zVUU4D5SkAXXeANGqJ9LsdM6FNGsfReENpxt-ss_0ZYgTOFaUTbQVxyFacAA_1XIDFVNkygIGU_C60Gi3CEp1PpKUXYrV59hG0L4daT3il0-nBKREmjsjahGjNnUXtwTYtnpNNdQ1NV/s1600/Logo+Yayasan+Dian+Dharma+%7E+TK+Pertiwi.png
 

 

 

 

 


SUSUNAN PENGURUS

TK PERTIWI KARANGPAKEL

 

Pengawas         : Sri Mulyani 

Kepala TK        : Sri Purwantini 

Sekretaris         : Dwi Rahayu

Bendahara       : Eni Yuliastuti, A.Ma.

 

 

 

Karangpakel, 3 Juni 2016

 

Mengetahui

Ketua Yayasan

 

 

 

 

Kepala TK Pertiwi Karangpakel

Sri Mulyani

Sri Purwantini

NIP. 19620315 198702 2 001

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar