YAYASAN DIAN DHARMA
TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL
Alamat : Karangpakel RT. 01 RW. 01, Karangpakel, Trucuk,
Klaten - Kode Pos 57467
Email: tk.pertiwikarangpakel@gmail.com Blog:
tkpertiwikarangpakel.blogspot.com
AKAD
KERJASAMA
Nomor: 03/TKP.KRPKL/III/2018
Nomor:
…../TKP.KRPKL/I/2017
ANTARA
TAMAN
KANAK-KANAK PERTIWI KARANGPAKEL
DENGAN
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN
KLATEN
TENTANG
PEMBELAJARAN
KEBENCANAAN BAGI ANAK USIA DINI
Pada hari ini Selasa tanggal Enam bulan Maret tahun dua
ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : SRI PURWANTINI
Jabatan : Kepala Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel
Alamat : Karangpakel RT. 01 RW. 01, Karangpakel, Trucuk, Klaten
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel UPTD
Pendidikan Kecamatan Trucuk dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : BAMBANG
GIYANTO, S.Sos., M.Si.
Jabatan : Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Klaten
Alamat : Jl. Andalas No. 3 Klaten
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.
PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan di bawah naungan UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Trucuk;
2.
PIHAK KEDUA adalah Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU
ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal
memberikan pengetahuan tentang kesiapsiagaan terhadap bencana serta hal-hal
lain yang berkaitan dengan kegiatan kebencanaan
bagi anak usia dini.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka
waktu terhitung sejak tanggal 6
Maret 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2019 dan dapat diperpanjang kembali
sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak
dan kewajiban sebagai berikut:
1.
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
§ Menyediakan waktu dan tempat
kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan
penyuluhan tentang kesiapsiagaan terhadap bencana serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan kegiatan kebencanaan
bagi anak usia dini.
2.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
§ Memberikan sosialisasi dan penyuluhan
tentang kesiapsiagaan terhadap bencana serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan kebencanaan bagi anak usia dini.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum
diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum
yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), satu rangkap untuk Pihak Pertama
dan satu rangkap untuk Pihak Kedua.
PIHAK KEDUA Kepala BPBD Kabupaten Klaten |
|
Klaten, 6 Maret 2018 PIHAK PERTAMA Kepala Taman Kanak-kanak Pertiwi Karangpakel |
BAMBANG GIYANTO, S.Sos., M.Si. |
|
SRI PURWANTINI NIP. 19620315 198702 2 001 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar