SURAT PERJANJIAN
SEWA TANAH
Yang bertanda tangan di
bawah ini, saya :
1.
Nama : SARIMIN
HARJONO
Alamat : Srebegede,
Trucuk, Trucuk, Klaten
Selanjutnya disebut sebagai Pihak 1 (Pertama)
2.
Nama : NARYO
SUBYO
Alamat : Srebegede,
Trucuk, Trucuk, Klaten
Selanjutnya disebut sebagai Pihak 2 (Kedua)
Pihak 1 (Pertama) memiliki sebidang sawah yang
berlokasi di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Kemudian Pihak
Pertama menyewakan sawah tersebut kepada Pihak 2 (Kedua) dengan biaya sewa Rp. 1.500.000,- per tahun, total biaya sewa 10 Tahun x Rp. 1.500.000,- =
Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), sejak Bulan Agustus 2021 sampai
Agustus 2031.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, bilamana dari
salah satu pihak ada yang mengingkari perjanjian tersebut di atas, maka
masing-masing pihak bersedia dituntut di muka hakim.
Pihak
1 (Pertama) |
Trucuk,
18 Juni 2021 Pihak
2 (Kedua) |
Sarimini
Harjono |
Naryo Subyo |
Saksi –saksi :
1.
Manto Sugito ………………………..
2.
Kartini ………………………..
3.
Tukul ………………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar