Sabtu, 19 Juni 2021

Standar Pelibatan Orang Tua (8 Standar Akreditasi) Sispena 2021

 

 


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENJEMPUTAN ANAK

Nama Lembaga

Taman Kanak-kanak Pertiwi Banyuripan II

Kode Dok.

SOP/pros-013

Unit Program

Taman Kanak-kanak

Standar

Proses

Tanggal disahkan

26 Juni 2019

Tanggal direvisi

 

1

Judul

Menunggu jemputan

2

Tujuan

§  Membangun kesinambungan kegiatan PAUD dengan rumah.

§  Memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak saat berangkat dan kembali dari rumah –sekolah

§  Membangun perilaku yang mencerminkan sikap taat terhadap aturan sehari-hari untuk melatih kedisiplinan (2.6)

§  Membiasakan anak untuk bersikap sabar (mau menunggu giliran, mau mendengar ketika orang lain berbicara) untuk melatih kedisiplinan (2.7)

3

Referensi

Permendiknas No. 146 Tahun 2014

Visi, misi dan tujuan lembaga

4

Pihak-pihak terkait

Guru kelompok/wali kelas

5

Dokumen

Catatan perkembangan anak

6

Prosedur Kerja

1.    Menunggu orang tua atau yang ditunjuk keluarga untuk kembali ke rumah.

2.    Mendampingi anak dan menghantarkan anak sampai jemputan datang.

 

Kepala Taman-kanak Pertiwi

Banyuripan II

 

 

 

 

Mudah, S.Pd.

NIP. 19720909 200801 2 010


 


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI DALAM KELUARGA

Nama Lembaga

Taman Kanak-kanak Pertiwi Banyuripan II

Kode Dok.

SOP/pros-014

Unit Program

Taman Kanak-kanak

Standar

Proses

Tanggal disahkan

26 Juni 2019

Tanggal direvisi

 

1

Judul

Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Dalam Keluarga

2

Tujuan

§  Mencegah kekerasan terhadap anak di dalam keluarga

3

Referensi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

4

Pihak-pihak terkait

Guru Kelas, Orangtua, Masyarakat

5

Dokumen

Pencegahan Kekerasan pada Anak Usia Dini

6

Prosedur Kerja

1.    Memahami tumbuh kembang anak

2.    Menjadi pendengar yang baik

3.    Membangun komunikasi dua arah dengan anak

4.    Memperhatikan keluhan anak

5.    Membantu kesulitan anak

6.    Anak sebagai teman berdiskusi

7.    Menyediakan waktu yang berkualitas untuk anak

8.    Jangan mudah panic jika menghadapi anak melawan

9.    Memberi pujian kepada anak jika berperilaku baik

10.  Tidak menghardik/menghakimi apalagi di depan orang lain

11.  Tidak memberi julukan negative pada anak

12.  Tidak membanding-bandingkan anak

13.  Mendongeng/bercerita untuk menghantarkan tidur

14.  Menambah pengetahuan tentang pengasuhan yang baik melalui:

-   Membaca buku, artikel, majalah, dan lain-lain

-   Meningkatkan relasi sosial dengan tetangga

-   Mengikuti kegiatan keagamaan

15.  Melakukan kegiatan bersama keluarga termasuk beribadah bersama

16.  Mengenali pergaulan anak

17.  Mengikuti perkembangan teknologi informasi

18.  dll

 

Kepala Taman-kanak Pertiwi

Banyuripan II

 

 

Mudah, S.Pd.

NIP. 19720909 200801 2 010


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI MASYARAKAT

Nama Lembaga

Taman Kanak-kanak Pertiwi Banyuripan II

Kode Dok.

SOP/pros-015

Unit Program

Taman Kanak-kanak

Standar

Proses

Tanggal disahkan

26 Juni 2019

Tanggal direvisi

 

1

Judul

Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Masyarakat

2

Tujuan

§  Mencegah kekerasan terhadap anak di dalam keluarga

3

Referensi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

4

Pihak-pihak terkait

Guru Kelas, Orangtua, Masyarakat

5

Dokumen

Pencegahan Kekerasan pada Anak Usia Dini

6

Prosedur Kerja

1.    Peduli sesame tetangga

2.    Melakukan diskusi-diskusi tentang kekerasan terhadap anak melalui pertemuan RT/RW maupun kegiatan keagamaan

3.    Mengenali lembaga-lembaga perlindungan anak dan bagaimana mengaksesnya

4.    Melapor ke lembaga perlindungan anak atau aparat setempat jika ada dugaan terjadinya kekerasan pada anak

5.    Jika mengetahui, melihat ada kekerasan, maka wajib membantu anak untuk segera diamankan.

 

Kepala Taman-kanak Pertiwi

Banyuripan II

 

 

 

 

Mudah, S.Pd.

NIP. 19720909 200801 2 010


 

Description: Hasil gambar untuk LOGO DIAN DHARMA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PAUD

Nama Lembaga

Taman Kanak-kanak Pertiwi Banyuripan II

Kode Dok.

SOP/pros-016

Unit Program

Taman Kanak-kanak

Standar

Proses

Tanggal disahkan

26 Juni 2019

Tanggal direvisi

 

1

Judul

Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Masyarakat

2

Tujuan

§  Mencegah kekerasan terhadap anak di dalam keluarga

3

Referensi

§  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

§  Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4

Pihak-pihak terkait

Guru Kelas, Orangtua, Masyarakat

5

Dokumen

Pencegahan Kekerasan pada Anak Usia Dini

6

Prosedur Kerja

1.    Memastikan lingkungan alat, dan bahan main yang digunakan anak dalam kondisi aman, nyaman dan menyenangkan.

2.    Memastikan tidak anak yang terkena bullu atau kekerasan fisik ataupun ucapan oleh teman, guru, atau orang dewasa lainnya di sekitar satuan PAUD.

3.    Mengenalkan kepada anak bagian tubuh yang boleh disentuh dan yang tidak boleh disentuh.

4.    Mengajarkan anak untuk dapat menolong dirinya apabila mendapat perlakuan tidak nyaman, misalnya meminta pertolongan atau menghindari tempat dan orang yang dirasakan membahayakan.

5.    Semua area di satuan PAUD berada dalam jangkauan pengawasan guru.

6.    Semua anak mendapat perhatian yagn sama sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.

7.    Memastikan semua guru terbiasa ramah, menghormati, menyayangi, serta peduli kepada semua anak dengan tidak mencap atau melabelkan sesuatu pada anak.

8.    Menumbuhkan situasi di area Satuan PAUD penuh keramahan, santun, dan saling menyayangi.

9.    Memastikan saat anak pulang sekolah dalam posisi aman (ada orang dewasa yang mendampingi).

10.  Menangani dengan segera ketika anak mengalami kecelakaan yang terjadi di Lembaga PAUD.

Kepala Taman-kanak Pertiwi

Banyuripan II

 

 

Mudah, S.Pd.

NIP. 19720909 200801 2 010


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK USIA DINI

Nama Lembaga

Taman Kanak-kanak Pertiwi Banyuripan II

Kode Dok.

SOP/pros-017

Unit Program

Taman Kanak-kanak

Standar

Proses

Tanggal disahkan

26 Juni 2019

Tanggal direvisi

 

1

Judul

Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Usia Dini

2

Tujuan

§  Mencegah kekerasan terhadap anak di dalam keluarga

3

Referensi

§  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

§  Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4

Pihak-pihak terkait

Guru Kelas, Orangtua, Masyarakat

5

Dokumen

Pencegahan Kekerasan pada Anak Usia Dini

6

Prosedur Kerja

1.    Ajaklah anak mengenal bagian tubuh sensitifnya (mulut, leher, dada, daerah selangkangan, pantat)

2.    Ajarkan anak untuk mengatakan “TIdak” atau “Jangan” atau “Kabur” ketika ada orang lain yang ingin menyentuh bagian tubuh sensitive

3.    Pastikan jalur yang dilalui anak (keluar rumah) aman

4.    Pastikan anak selalu dalam pengawasan orangtua termasuk dalam kegiatan online/internet

5.    Pastikan anak bersama orang yang dikenal dan dipercaya

6.    Pastikan rumah aman dari bahan pornografi

7.    Berikan kontak yang bisa dihubungi dalam situasi apapun

8.    Biasakan untuk mendengar cerita anak pada kejadian-kejadian apapun.

 

 

Kepala Taman-kanak Pertiwi

Banyuripan II

 

 

 

 

Mudah, S.Pd.

NIP. 19720909 200801 2 010

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar