Kamis, 24 Juni 2021

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBIAYAAN SEKOLAH (8 STANDAR AKREDITASI SEKOLAH)

 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBIAYAAN SEKOLAH


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PEMBIAYAAN

Nama Lembaga

Taman Kanak-kanak Pertiwi Banyuripan II

Kode Dok.

SOP/pros-034

Unit Program

Taman Kanak-kanak

Standar

Proses

Tanggal disahkan

26 Juni 2019

Tanggal direvisi

 

1

Judul

Pembiyaaan

2

Tujuan

§  Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan

§  Digunakan sebagai pedoman bagi kepala sekolah untuk membuat kebijakan teknis dalam melaksanakan PPDB

3

Referensi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 137 Tahun 2014 

4

Pihak-pihak terkait

Kepala TK, Bendahara

5

Dokumen

 

6

Prosedur Kerja

1.    Membuat rancangan RAPBS tahun berjalan yang mencakup biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal

2.    Rancangan RAPBS ditandatangani dan disahkan oleh bendahara, kepala sekolah dan mengetahui komite dan ketua yayasan

3.    Membuat realisasi anggaran penggunaan biaya

4.    ditandatangani dan disahkan oleh bendahara, kepala sekolah dan mengetahui komite dan ketua yayasan

5.    Membuat laporan keuangan :

-       Buku kas umum

-       Laporan keuangan bulanan/tahunan

6.    Buku kas umum ditandatangani oleh bendahara dan kepala sekolah

7.    Panitia di Satuan Pendidikan (Panitia PPDB) meneliti berkas pendaftaran dan memverifikasi data persyaratan calon peserta didik

8.    Laporan keuangan bulanan/tahunan ditandatangani dan disahkan oleh bendahara, kepala sekolah dan mengetahui komite dan ketua yayasan

 

Kepala Taman-kanak Pertiwi

Banyuripan II

 

 

 

 

Mudah, S.Pd.

NIP. 19720909 200801 2 010

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar