STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBIAYAAN SEKOLAH
|
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR (SOP) PEMBIAYAAN |
||
Nama Lembaga |
Taman
Kanak-kanak Pertiwi Banyuripan II |
Kode Dok. |
SOP/pros-034 |
Unit Program |
Taman
Kanak-kanak |
Standar |
Proses |
Tanggal
disahkan |
26 Juni 2019 |
Tanggal
direvisi |
|
1 |
Judul |
Pembiyaaan |
|
2 |
Tujuan
|
§ Mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan § Digunakan
sebagai pedoman bagi kepala sekolah untuk membuat kebijakan teknis dalam
melaksanakan PPDB |
|
3 |
Referensi |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 137 Tahun 2014 |
|
4 |
Pihak-pihak
terkait |
Kepala TK, Bendahara |
|
5 |
Dokumen |
|
|
6 |
Prosedur
Kerja |
1.
Membuat rancangan RAPBS tahun berjalan yang mencakup
biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal 2.
Rancangan RAPBS ditandatangani dan disahkan oleh
bendahara, kepala sekolah dan mengetahui komite dan ketua yayasan 3.
Membuat realisasi anggaran penggunaan biaya 4.
ditandatangani dan disahkan oleh bendahara, kepala
sekolah dan mengetahui komite dan ketua yayasan 5.
Membuat laporan keuangan : -
Buku kas umum -
Laporan keuangan bulanan/tahunan 6.
Buku kas umum ditandatangani oleh bendahara dan
kepala sekolah 7.
Panitia di Satuan Pendidikan (Panitia PPDB) meneliti
berkas pendaftaran dan memverifikasi data persyaratan calon peserta didik 8.
Laporan keuangan bulanan/tahunan ditandatangani dan
disahkan oleh bendahara, kepala sekolah dan mengetahui komite dan ketua
yayasan |
Kepala Taman-kanak Pertiwi
Banyuripan II
Mudah, S.Pd.
NIP. 19720909 200801 2 010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar