|
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR (SOP) PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU |
||
Nama Lembaga |
Taman
Kanak-kanak Pertiwi Kalikebo 1 |
Kode Dok. |
SOP/pros-033 |
Unit Program |
Taman
Kanak-kanak |
Standar |
Proses |
Tanggal
disahkan |
26 Juni 2019 |
Tanggal
direvisi |
|
1 |
Judul |
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) |
|
2 |
Tujuan
|
§ Mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan § Digunakan
sebagai pedoman bagi kepala sekolah untuk membuat kebijakan teknis dalam
melaksanakan PPDB |
|
3 |
Referensi |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 44 Tahun 2019 |
|
4 |
Pihak-pihak
terkait |
Panitia PPDB |
|
5 |
Dokumen |
|
|
6 |
Prosedur
Kerja |
1.
Orang tua calon peserta didik baru mendatangi
lembaga PAUD untuk mendaftarkan anaknya 2.
Melampirkan persyaratan: -
Foto kopi Akte kelahiran / Surat Keterangan Lahir -
Foto kopi Kartu Keluarga (KK) -
Foto kopi kartu PKH (jika ada) -
Foto kopi kartu identitas anak (KIA) -
Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
untuk kelompok A, dan -
Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
untuk kelompok B 3.
Orang tua calon peserta didik baru mengisi formulir
pendaftaran 4.
Panitia di Satuan Pendidikan (Panitia PPDB) meneliti
berkas pendaftaran dan memverifikasi data persyaratan calon peserta didik 5.
Peserta didik yang memenuhi kriteria persyaratan
dapat diterima (dengan catatan kuota penerimaan masih ada), dan mengutamakan
persyaratan usia yang lebih tua 6.
Peserta didik yang memenuhi tidak memenuhi
persyaratan tidak diterima berkasnya dikembalikan 7.
Panitia PPDB mengumumkannya sesuai ketentuan PPDB 8.
Pendaftaran selesai dan calon peserta didik menjadi
peserta didik |
Kepala Taman-kanak Pertiwi
Kalikebo 1
Rita Ernawati, S.Pd.AUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar