Selasa, 22 Juni 2021

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 8 STANDAR AKREDITASI DI SISPENA

 


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Nama Lembaga

Taman Kanak-kanak Pertiwi Kalikebo 1

Kode Dok.

SOP/pros-033

Unit Program

Taman Kanak-kanak

Standar

Proses

Tanggal disahkan

26 Juni 2019

Tanggal direvisi

 

1

Judul

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

2

Tujuan

§  Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan

§  Digunakan sebagai pedoman bagi kepala sekolah untuk membuat kebijakan teknis dalam melaksanakan PPDB

3

Referensi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 44 Tahun 2019 

4

Pihak-pihak terkait

Panitia PPDB

5

Dokumen

 

6

Prosedur Kerja

1.    Orang tua calon peserta didik baru mendatangi lembaga PAUD untuk mendaftarkan anaknya

2.    Melampirkan persyaratan:

-       Foto kopi Akte kelahiran / Surat Keterangan Lahir

-       Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

-       Foto kopi kartu PKH (jika ada)

-       Foto kopi kartu identitas anak (KIA)

-       Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A, dan

-       Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

3.    Orang tua calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran

4.    Panitia di Satuan Pendidikan (Panitia PPDB) meneliti berkas pendaftaran dan memverifikasi data persyaratan calon peserta didik

5.    Peserta didik yang memenuhi kriteria persyaratan dapat diterima (dengan catatan kuota penerimaan masih ada), dan mengutamakan persyaratan usia yang lebih tua

6.    Peserta didik yang memenuhi tidak memenuhi persyaratan tidak diterima berkasnya dikembalikan

7.    Panitia PPDB mengumumkannya sesuai ketentuan PPDB

8.    Pendaftaran selesai dan calon peserta didik menjadi peserta didik

 

Kepala Taman-kanak Pertiwi

Kalikebo 1

 

 

 

 

Rita Ernawati, S.Pd.AUD

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar